Kementerian Perdagangan fokus melakukan pengawasan barang yang beredar
di Indonesia. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa merilis
setidaknya ada 4 jenis produk yang tidak memenuhi persyaratan SNI
berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
Produk tersebut
diantaranya adalah ban kendaraan roda empat, baja tulang beton (BjTB),
baja lembaran lapis seng (BjLS) dan produk melamin untuk makanan. Namun
untuk sample yang dipamerkan di Kementerian Perdagangan kali berasal
dari pengambilan sampel di DKI Jakarta.
"DKI Jakarta tersebar di 5
wilayah kota. Pengawasan berkala dan mengambil sample yang tidak
memenuhi ketentuan," ungkap Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa
Kementerian Perdagangan, Inayat Iman kepada wartawan di Kantornya,
Selasa (14/8/2012)
Iman menjelaskan pengawasan yang dilakukan
oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa mengambil lokasi
pengawasan di 5 kota besar di Indonesia.
"Makassar, Pontianak, DKI Jakarta, Surabaya dan Medan," imbuhnya.
Iman
mengaku dari semua temuan di 5 lokasi tersebut akan dilakukan pengujian
di Jakarta untuk di uji pada laboratorium independen yang ditunjuk oleh
Kementerian Perdagangan.
"Dilakukan pengujian 3 minggu di laboratorium terakreditasi yang independen bukan di kami," sambungnya.
Iman
mengaku jika hasil temuan di 5 lokasi memiliki kesamaan jenis produk.
Namun menurutnya produk yang dicurigai tidak memiliki SNI atau berlabel
SNI palsu berasal dari produk buatan dalam negeri dan luar negeri
"Ada yang lokal dan impor," sebutnya.
Jika
dari hasil pengujian di laborotorium terbukti produk hasil temuan tidak
memenuhi ketentuan SNI. Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi
tegas.
"Ditindaklanjuti dengan pelaksanaan pengawasan khusus kemudian dengan pengenaan sanksi," tutup Iman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar