Selasa, 18 September 2012

Industri di Jawa Barat Sudah 'Nikmati' Kenaikkan Harga Gas 35%

Sejak 1 September 2012, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah menaikkan harga gas ke pelanggan industri di Jawa Barat sebesar 35% atau sekitar US$ 9,04 per MMBTU. Kenaikkan harga gas di hilir tersebut juga dibarengi dengan penurunan pembagian pendapatan sebesar 5% antara PGN dengan produsen gasnya di hulu.

"Sudah naik, pelanggan kami di Jawa Barat sudah menikmati kenaikkan harga gas PGN sebesar 35% atau sekitar US$ 9,04 per MMBTU," kata Sekretatis Perusahaan PT PGN, Heri Yusup ketika dihubungi, Minggu (9/9/2012).

Dikatakan Heri, kenaikkan harga di hilir (industri) tersebut juga diiringi dengan kenaikan harga dari produsen gas di hulu ke PGN sebesar 35% pula.

"Awalnya kenaikkan harga gas PGN ke industri dari US$ 6,7 per MMBTU menjadi US$ 10,13 per MMBTU (naik 55%) akibat kenaikkan harga gas di hulu antara ConocoPhilips dengan PGN sebesar 203% menjadi US$ 6,7 per MMBTU per 1 Mei 2012 dan antara Pertamina EP dengan PGN naik sebesar 147% menjadi US$ 5,5 per MMBTU direvisi pemerintah," ujar Heri.

Kata Heri, pemerintah merevisi kenaikan harga gas PGN ke Industri dengan naik hanya 50% dan dilakukan secara bertahap yakni kenaikan pertama sebesar 35% pada 1 September 2012 dan naik sebesar 15% pada 1 April 2014.

"Yang awalnya naik menjadi US$ 10,13 per MMBTU menjadi total US$ 10,05 Per MMBTU pada 1 April 2013, namun karena kenaikannya bertahap, 1 September ini naikknya hanya 35% atau sekitar US$ 9,04 per MMBTU," ungkapnya.

Revisi kenaikkan harga gas tersebut oleh pemerintah tersebut kata Heri juga diikuti dengan revisi harga gas PGN dengan produsen gas di hulu (ConocoPhilips dan Pertamina EP).

"Di hulu direvisi juga kenaikkannya hanya 50% (bertahap 35% dan 15%) tapi hitungannya bukan awalnya naik 203% menjadi 50%, tetapi 50% itu dari 203%," jelasnya.

Selain itu dengan adanya revisi kenaikan dari 55% menjadi 50% masih ada tersisa 5%. "Dan selisih 5% tersebut dibagi antara PGN dengan produsen gas di hulu yakni masing-masing 2,5% pembagian penurunan keuntungan," tandasnya.

sumber: www.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar