Awal 2012 ini mobil-mobil baru berpelat putih dengan bebas berseliweran di Jakarta dan sekitarnya.
Tapi kini polisi sudah tidak memperkenankannya lagi. Berarti penggunaan
pelat putih pada mobil baru hanya bertahan 2 bulan.
Hasil
penelusuran detikOto menunjukkan, jika saat ini beberapa diler di
Jakarta sudah tidak lagi menawarkan pelat putih sebagai pelat sementara,
seperti diler Honda dan Suzuki di Jakarta.
"Saat ini tidak boleh
lagi pakai pelat putih. Lebih baik menunggu pelat hitam resmi sampai
keluar. Sampai saat ini lebih safety pakai pelat hitam," kata Sales
Marketing diler Suzuki SUN Motor Buana Trada jalan Letjen Suprapto M-78,
Cempaka Putih, Januar ketika dihubungi Selasa (29/5/2012).
Menurutnya
pelarangan menggunaan pelat putih sudah berlaku sejak awal April 2012.
"Kayaknya sejak awal April sudah berlaku," pungkasnya.
Sementara
itu diler Honda Autoland Jalan Pluit Raya Selatan No. 2 Jakarta juga
sudah tidak lagi membiarkan konsumen mobil Honda menggunakan pelat
putih.
"Untuk konsumen mobil baru sudah tidak diperbolehkan.
Sekarang tunggu sampai ada STNK," papar petugas sales yang tidak ingin
disebutkan namanya itu.
Ia pun melarang jika ada jika ada
konsumen yang memaksa untuk mengendarai mobil baru dengan pelat putih.
"Kalau ada yang mau tidak bisa. Kalau di sini sekarang sampai STNK ada,"
tutupnya.
Untuk mengakali lamanya mendapatkan nomor polisi dan
STNK, sebenarnya bisa menggunakan cara lain, yakni menggunakan pelat
nomor hitam sementara yang berlaku selama dua bulan. Pelat nomor hitam
sementara ini biasanya menggunakan akhiran SMY atau SJY.
Namun
tentunya kepolisan menerapkan tarif yang lebih mahal, yakni Rp 1,5
jutaan. "Iya di kita paling menawarkannya seperti itu, memang lebih
mahal dari pelat putih yang dulu Rp 300.000," ujar Sales Toyota Dewi.
sumber: http://www.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar