Narkoba bisa mengintai siapa saja mulai dari anak-anak sampai orang
dewasa. Bermula dari coba-coba, seseorang bisa menjadi pencandu narkoba.
Untuk menyembuhkan para pecandu narkoba ini, proses detoksifikasi bisa
dilakukan.
"Kita semua sepakat bahwa narkoba itu seperti gunung
es, di permukaan kecil, di bawah permukaan besar. Dalam berbagai
penelitian di Indonesia juga disebutkan angka sebenarnya 10 kali lipat
dari angka yang tercatat. Jadi kalau angkanya 5 juta maka angka
sebenarnya 50 juta," tutur Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari.
Hal
itu disampaikan dia saat simposium bertajuk 'Perkembangan Terkini
Penyalahgunaan Napza di Masyarakat Perkotaan' di Auditorium RS Jiwa
Soeharto Heerdjan, Jl Prof Dr Latumenten No 1, Jakarta Barat, dan
ditulis pada Kamis (7/3/2013).
Berbagai gangguan mental dan
perilaku akibat mengonsumsi narkoba atau napza antara lain meninggalkan
ibadah, meninggalkan rumah (minggat), seks bebas, tindak kriminal
(mencuri barang), prestasi belajar merosot (drop out), suka berkelahi,
dan sebagainya. Hal ini tentu sangat merugikan, bukan hanya pecandu
melainkan juga keluarga.
"Apabila orang tua memperhatikan
perilaku putra-putrinya mengalami gangguan mental dan perilaku seperti
itu, kemungkinan besar terkena narkoba. Maka segeralah berkonsultasi"
ujar Prof Dadang.
Untuk menghindari hal ini, kemudian
diberlakukan metode BPSS (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984) yang
merupakan sebuah sistem terpadu terapi medis, psikologis, sosial dan
agama. Terapi yang diberikan ini bersifat holistik, yakni:
Terapi medika. Diberikan jenis obat antipsikotik yang ditujukan terhadap gangguan sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
b.
Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak
mengandung opiat atau turunannya atau golongan NSAID), tidak diberikan
obat-obatan yang bersifat adiktif.
c. Diberikan obat antidepresi.
d.
Bila ditemukan komplikasi pada organ paru, lever dan lainnya, diberikan
obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik)
Terapi psikiatrik/psikologikSelain
diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan
anti depresi tersebut, juga diberikan konsultasi psikiatrik atau
psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
Terapi sosialMenjaga lingkungan dan pergaulan sosial.
Terapi agamaDiberikan
sesuai dengan keimanan masing-masing untuk menyadarkan bahwa naza haram
hukumnya dari segi agama maupun UU. Prinsipnya adalah berobat dan
bertobat sebelum ditangkap, berobat dan bertobat sebelum maut menjemput.
Metode
detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah maupun di rumah sakit umum.
Bila dirawat di rumah selain obat yang harus diminum sesuai dengan
petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bertemu
dengan teman, tidak menelepon dan menerima telepon, tidak boleh merokok
dan dijaga oleh keluarga.
Bila dirawat di rumah sakit selain obat
yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter, pasien harus ditunggu
oleh keluarga. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar tidak ada teman
atau orang lain yang menengok, agar dapat dicegah masuknya napza ke
kamar pasien termasuk rokok.
Metode ini memakai sistem blok total
(abstinentia totalis), artinya pasien tidak boleh lagi menggunakan naza
atau turunannya atau sintesanya. Untuk menghilangkan gejala putus zat
(withdrawal symptoms atau sakaw) digunakan obat-obat penawar, bukan
substitusi (pengganti).
"Jika semua proses ini sudah selesai baru
direhabilitasi. Jadi sebelum direhabilitasi diterapi dahulu, didiagnosa
apakah narkoba atau minuman keras. Tidak bisa jika langsung
direhabilitasi, sebab program di komputer otak belum di-delete atau
dihapus," terang Prof Dadang.
Kekhawatiran akan kekambuhan
pecandu narkoba yang sudah didetoksifikasi pasti ada. Jika pecandu
narkoba mengalami kekambuhan, hindari pergaulan dengan teman-teman
pemakai. Kalau timbul sugesti (craving) atau stres (frustasi), maka
segeralah ke dokter jangan ke bandar.
sumber: www.detik.com